Asas Pelayanan Infromasi Publik adalah sebgai berikut :
1. Transparansi yaitu bersifat terbuka,mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kondisiunal yaitu sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4. Partisipatif yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Infromasi Publik dengan memperhatikan aspirasi,kebutuhan dan harapan masyarakat
5. Kesamaan Hak yaitu tidak diskrimniatif dalam arti tidak membedakan suku , agama, ras , golongan , gender dan status ekonomi
6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban yaitu pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak