Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan PPID UTAMA 

Tugas :

  1. Menyusun dan Melaksanakan kebijakan informasi  

dan dokumentasi;

  1. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Mengkoordinasikan dan mengkosolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  5. Melakukan uji coba konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  6. Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  8. Melakukan Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan PPID Pembantu;
  9. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan;
  10. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  11. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
  12. Membentuk Tim Fasilitas Penanganan Sengketa Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota;

 

Wewenang :

  1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundangan-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi, dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

Tugas PPID Pembantu 

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali  sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.



Berita Terkini


Agenda


Sampaikan Saran Anda




Polling

Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Kinerja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini?
Sangat Baik
Baik
Cukup Baik
Buruk
Sangat Buruk

LIHAT