Tugas dan Fungsi PPID Kabupaten Lima Puluh Kota
22 Agustus 2024
Tugas dan Kewenangan PPID UTAMA
Tugas :
|
- Menyusun dan Melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengkosolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji coba konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan PPID Pelaksana;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
- Membentuk Tim Fasilitas Penanganan Sengketa Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota;
|
Fungsi :
|
- Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundangan-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi, dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
|
Tugas PPID Pelaksana
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.