Profil PPID Kabupaten Lima Puluh Kota
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka penyelenggaraan badan publik tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan Informasi Publik , khususnya di Kabupaten Lima Puluh Kota. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Sesuai dengan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 500.12.12/102/BUP-LK/III/2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Formasi Jabatan Ex-Officio.
Alamat PPID Kabupaten Lima Puluh Kota
PPID Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota : Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika JL Sultan Hasanudin No. 30 Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Kode Pos 26229; E-mail : ppid@limapuluhkotakab.go.id.