A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/www/clients/client33/web32/tmp/ci_sessionpi4ud2244ueqk45tkhmre1jtagqf6q1e): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /var/www/clients/client33/web32/web/application/core/MY_Controller.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/clients/client33/web32/web/application/controllers/Welcome.php
Line: 8
Function: __construct

File: /var/www/clients/client33/web32/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/www/clients/client33/web32/tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/clients/client33/web32/web/application/core/MY_Controller.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/clients/client33/web32/web/application/controllers/Welcome.php
Line: 8
Function: __construct

File: /var/www/clients/client33/web32/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

PPID Lima Puluh Kota

Profil Singkat Tentang Organisasi PPID

Profil Singkat Tentang Organisasi PPID

 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Transaparansi 

Dalam penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) melalui Keputusan  Bupati Lima Lima Puluh Kota Nomor 042/184/BUP-LK/VI/2022 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Dalam Formasi Jabatan Ex-Officio.

PLID Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota : Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika JL Sultan Hasanudin No. 30 Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Kode Pos 26229; E-mail : ppid@limapuluhkotakab.go.id.

 



Berita Terkini


Agenda


Sampaikan Saran Anda




Polling

Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Kinerja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini?
Sangat Baik
Baik
Cukup Baik
Buruk
Sangat Buruk

LIHAT