Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 :
- Pemohon
Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan
Publik kecuali :
- Informasi
yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
- Menghambat
proses penegakan hukum;
- Menganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan
dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan
pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap
kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan
ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan
kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap
isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun
wasiat seseorang;
- Mengungkap
rahasia pribadi;
- Memorandum
atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut
sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau
Pengadilan;
- Informasi
yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
- Badan
Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau
didokumentasikan.
- Biaya
yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan
Peraturan Pimpinan Badan Publik.
- Pemohon
Informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima
atau tidaknya permohonan informasi dalan jangka waktu 10 (sepuluh) hari
kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.
- Badan
Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari
kerja.
- PASTIKAN
ANDA MENDAPAT TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN
KE PETUGAS INFORMASI/PPID.
- Bila
tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya,
mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
- Apabila
Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak
permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon
informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja sejak di permohonan informasi ditolak.
- Atasan
PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan
Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.
- Apabila
Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon
informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID
diterima oleh Pemohon Informasi Publik.