A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/www/clients/client33/web32/tmp/ci_sessionengqbcs8binsu9md6pd5jmbb8aechj71): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /var/www/clients/client33/web32/web/application/core/MY_Controller.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/clients/client33/web32/web/application/controllers/Welcome.php
Line: 8
Function: __construct

File: /var/www/clients/client33/web32/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/www/clients/client33/web32/tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/clients/client33/web32/web/application/core/MY_Controller.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/clients/client33/web32/web/application/controllers/Welcome.php
Line: 8
Function: __construct

File: /var/www/clients/client33/web32/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

PPID Lima Puluh Kota

Berita Terkini

Pemkab Lima Puluh Kota Adakan Rembuk Stunting Online dan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020

Post Title

Lima Puluh Kota, Diskominfo - Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan Rembuk Stunting Online dan sosialisaai Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Peran Nagari dalam Konvergensi Pencegahan Stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota secara virtual dari Ruang Teleconference Rumah Dinas Bupati Lima Puluh Kota - Labuah Basilang, Jum'at (26/06/2020). 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Lima Puluh Kota Ir. H. Irfendi Arbi, MP dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten lingkup Sekretariat Daerah serta Kepala OPD dan pejabat terkait pelaksanaan program stunting seperti Bapelitbang, Badan Keuangan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PMD/N, Dinas Kominfo, Dinas Kependudukan dan Capil, Dinas PU, Dinas Pangan, Dinas LHPR, Dinas Pendidikan dan Dinas P2KBP3A. 

Kegiatan ini juga diikuti secara daring dari lokasi berbeda oleh Ketua dan pimpinan komisi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Tenaga Ahli Pool Regional I Penanganan Stunting Kemendagri, Tenaga Ahli Penanganan Stunting kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Forum Kabupaten Sehat Kabupaten Lima Puluh Kota, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Lima Puluh Kota, Direktur RSUD dr. Achmad Darwis, Direktur Politeknik Pertanian Payakumbuh, Ketua MUI Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Himpaudi Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua IGTK Kabupaten Lima Puluh Kota, Koordinator Distrik Pamsimas Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua LSM Jamari Sakato Provinsi Sumatera Barat, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) se Kabupaten Lima Puluh , TPG se Kabupaten Lima Puluh Kota dan KPM se Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Rembuk Stunting Online ini merupakan kegiatan teleconference kedua yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika menggunakan aplikasi open source Big Blue Button yang telah dikembangkan secara mandiri. Aplikasi meeting daring ini kali pertama digunakan pada acara Musrenbang Kabupaten 2021 pada tanggal 30 Maret 2020 menggunakan jaringan tertutup (intranet) pemerintah daerah. 

Bupati Lima Puluh Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kecamatan Pangkalan, Suliki, Bukit Barisan dan Gunuang Omeh menjadi 4 kecamatan prioritas awal dalam pencegahan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota. Output dari kegiatan Rembuk Stunting Online ini adalah terciptanya komitmen semua pihak untuk melaksanakan program pencegahan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota secara sungguh-sungguh yang ditandai dengan penandatangan Deklarasi Komitmen Percepatan Pencegahan Stunting oleh Bupati Lima Puluh Kota, diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bapelitbang, Kepala Dinas PMD/N dan disaksikan oleh seluruh peserta teleconfere. 

Kabid Ekonomi pada Bapelitbang Flora Prima Shinta, SE, M.Si, M.Sc menyampaikan bahwa stop stunting itu penting. Pencegahan stunting perlu disadari masyarakat sepenuhnya dengan memenuhi kebutuhan gizi anak dalam membangun generasi Indonesia yang cerdas, tinggi dan berprestasti. Sayangnya hal ini masih belum menjadi perhatian masyarakat kita sepenuhnya, karena realita menunjukkan bahwa masih banyak balita yang belum terbebas dari masalah gizi kronis. 

"Dalam menangani masalah stunting, pemerintah daerah bertugas untuk menganalisis situasi, menyusun rencana kegiatan, melakukan rembuk stunting, membuat regulasi terkait penanganan stunting, membina kader penyuluh, mengolah dan mempublikasikan data, menyusunan rencana aksi dan mengevaluasi output yang dihasilkan. Tahapan ini harus dilaksanakan pemerintah daerah secara komprehensif sebagai upaya percepatan pencegahan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota" jelas Flora.

Pada tempat dan waktu yang sama, Kepala Dinas PMD/N Drs. A. Zuhdi Perama P, M.Si menyampaikan sosialisasi Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2020 tentang Peran Nagari Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Konvergensi Pencegahan Stunting di Nagari dimaksudkan untuk mengembangkan pencegahan stunting di tingkat Nagari secara partisipatif, terpadu, sinergis melalui pemanfaatan sumberdaya lokal di tingkat Nagari. 

Tujuan diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar penguatan komitmen Wali Nagari, Bamus dan masyarakat untuk mengutamakan pencegahan stunting sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan di Nagari yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, khususnya melalui Dana Desa.

Sasaran dari regulasi ini adalah para Ibu hamil, anak usia 0-23 bulan, anak usia 24-59 bulan, wanita usia subur dan para remaja putri.

Kegiatan pencegahan stunting di Nagari dituangkan dalam 5 (lima) paket layanan, yaitu pelayanan kesehatan ibu dan anak, konseling gizi terpadu, sanitasi dan air bersih, perlindungan sosial, dan pendidikan anak usia dini.

Pelaku konvergensi pencegahan dan penanggulangan stunting di Nagari diklasifikasikan menjadi pelaku ditingkat nagari dan pelaku antar nagari. Pelaku ditingkat Nagari yaitu para pengambil kebijakan yang terdiri dari Wali Nagari dan Bamus Nagari. Sedangkan pelaku antar Nagari adalah para penyedia layanan kesehatan dan pendidikan yang terdiri dari Poskesdes (Pos Kesehatan Desa), Polindes (Pos Persalinan Desa), PAUD dan Posyandu.

Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat pun didaulat untuk menyampaikan paparannya mengenai arah dan kebijakan percepatan pencegahan dan penanganan stunting di Provinsi Sumatera Barat. Terdapat tiga kabupaten/kota di Sumatera Barat berada dibawah 20 persen dalam penanganan stunting berdasarkan standar WHO. 

"Provinsi Sumatera Barat sangat membutuhkan masukan dari kabupaten/kota dalam percepatan pencegahan dan penanganan stunting di provinsi Sumatera Barat, serta sangat mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam penanganan stunting" ucap Hans.




Berita Terkini


Agenda


Sampaikan Saran Anda




Polling

Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Kinerja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini?
Sangat Baik
Baik
Cukup Baik
Buruk
Sangat Buruk

LIHAT