A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/www/clients/client33/web32/tmp/ci_sessioncjh2j4u41ovan2o1b1nvcvv5ob1m13gq): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /var/www/clients/client33/web32/web/application/core/MY_Controller.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/clients/client33/web32/web/application/controllers/Welcome.php
Line: 8
Function: __construct

File: /var/www/clients/client33/web32/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/www/clients/client33/web32/tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/clients/client33/web32/web/application/core/MY_Controller.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/clients/client33/web32/web/application/controllers/Welcome.php
Line: 8
Function: __construct

File: /var/www/clients/client33/web32/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

PPID Lima Puluh Kota

Berita Terkini

TIM VERFAK KI SUMBAR APRESIASI LIMAPULUH KOTA KOMIT UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI

Post Title

Limapuluh Kota, Kominfo --- Kabupaten Limapuluh Kota komit untuk terus meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan informasi publik. Langkahnya, menata kebijakan, meningkatkan kualitas pejabat pengelola informasi dan dokumen (PPID) serta serta mengintensifkan koordinasi dengan Komisi Informasi. Dengan ini akan terwujud  PPID yang profesional serta tersedianya informasi publik untuk pemangku kepentingan yang sejalan dengan koridor kebijakan daerah. 
Pernyataan itu diungkapkan Sekretaris Daerah Limapuluh Kota Widya Putra saat menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat Nofal Wiska di ruang kerjanya di Kantor Bupati Limapuluh Kota di Sarilamak, Harau, Jumat (28/10/2022).
"Kita menyambut baik penilaian  Komisi Informasi Sumbar atas sejumlah Badan Publik di Limapuluh Kota, upaya untuk melayani penyediaan informasi publik oleh masing-masing PPID, bisa berbuah prestasi seraya kita terus memperbaiki diri di bawah bimbingan KI Sumbar," tambah Sekda Widya Putra. 

Kedatangan Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi wakilnya Adrian Tuswandi untuk memimpin langsung sekaligus mengantarkan Tim Verifikasi Faktual (Verfak) Monitoring dan Evaluasi KI Sumbar untuk melakukan visitasi ke PPID di enam Badan Publik di Kabupaten Limapuluh Kota. Khusus untuk jajaran Pemerintah Kabupaten tim verfak melakukan monitoring dan evaluasi di PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Limapuluh Kota, Perusahaan Daerah Air Minum dan Pemerintah Kenagarian Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang. Tiga Badan Publik lainnya yang mendapat penilaian tim verfak adalah KPUD dan Bawaslu Limapuluh Kota dan Pengadilan Agama Tanjung Pati. Turut mendampingi Sekda Widya Putra di kesempatan itu, Asisten III Setda A. Zuhdi Perama Putra, Kepala Dinas Kominfo Eki Hari Purnama, Direktur PDAM Zulbadri, Sekdis Kominfo Nuzul Firman, Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Nofrizal, Kabid Statistik dan PPID Mira Ningsih.  

Kadis Kominfo Eki Hari Purnama mengatakan PPID Utama Diskominfo Limapuluh Kota termasuk 10 besar PPID Utama se Sumbar yang dinilai oleh Tim Verfak KI Sumbar. Penilaian itu berkenaan dengan persiapan Anugerah Keterbukaan Informasi Sumbar untuk Badan Publik Tahun 2022. "Mudah-mudahan PPID Utama Diskominfo serta Badan Publik lainnya di Limapuluh Kota, yang akan dinilai akan bisa berprestasi di ajang Anugerah Keterbukaan Publik 2022," terang Eki. Sementara, Ketua KI Nofal Wiska mengatakan secara umum badan publik telah menyadari pentingnya keterbukaan informasi. Bahkan apresiasi disampaikan Nofal untuk Limapuluh Kota untuk keterbukaan informasi publik. Seperti halnya, PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang telah menjadi rujukan nasional  dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk kepentingan publik. "Sejak 2018 PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang langganan memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dan yang menggembirakan PPID KPUD Limapuluh Kota menunjukkan peningkatan yang signifikan," ujar Nofal.

Lebih lanjut, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengungkapkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka pemerintah daerah diharapkan membuka ruang yang seluas-luas untuk memberikan informasi publik. Tetapi dalam praktiknya, kata Nofal, hendaknya ditunjang oleh kebijakan yang mengakomidir jenis informasi yang boleh atau yang dibatasi untuk disampaikan ke publik. "Masing-masing daerah perlu menyusun standar operasional prosedur keterbukaan informasi publik mengacu ke peraturan Komisi Informasi, inilah yang mesti dipedomani selanjutnya oleh PPID dan publik yang butuh informasi dari Badan Publik," jelas Nofal. Di sisi lain, Nofal menekankan pentingnya inovasi Badan Publik dalam memenuhi ekspektasi kebutuhan informasi dan dokumen untuk publik. (Tim Kominfo).




Berita Terkini


Agenda


Sampaikan Saran Anda




Polling

Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Kinerja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini?
Sangat Baik
Baik
Cukup Baik
Buruk
Sangat Buruk

LIHAT