Menyusun dan Melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi
dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan
informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
Melakukan uji coba konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang
dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Melakukan Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas
pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan PPID
Pelaksana;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/
atau sesuai dengan kebutuhan;
Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk
dipublikasikan;
Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk
mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
Membentuk Tim Fasilitas Penanganan Sengketa Informasi yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota;
Fungsi
Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundangan-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana
yang menjadi cakupan kerjanya;
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang
dapat diakses oleh publik;
Menugaskan PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk
membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi, dan dokumentasi
untuk kebutuhan organisasi.
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Tugas
Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID dilakukan paling
sedikit 6 (enam) bulan sekali sesuai kebutuhan;
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya;
Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi
pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan
mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota; dan
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan
informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan
sesuai kebutuhan.