Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Sekda Menegaskan Perlindungan Anak Merupakan Tangg....
Layak anak | 23 Jul 2026
01 Oct 2026
Penulis: Dinas Komunikasi dan Informatika
4 Kali
Berita ini dibaca
0 Kali
Berita ini dibagikan
Lima Puluh Kota, Diskominfo--
Dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, kita tentu berharap upaya yang dilakukan tidak menunggu sampai terjadi kasus, hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar membuka acara rapat Monitoring Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Kabupaten Lima Puluh Kota, di aula kantor Bapelitbangda, Sarilamak, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan ini bagian penting dari upaya kita bersama dalam melihat sejauh mana pelaksanaan rencana aksi pencegahan kekerasan terhadap anak dan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Lima Puluh Kota.
Pencegahan harus dimulai dari yang terkecil keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah, layanan kesehatan, pemerintah nagari sampai perangkat daerah dan lembaga terkait.
"karena itu, melalui monitoring hari ini kita perlu melihat secara objektif apa yang sudah dilaksanakan, apa yang sudah dicapai dan bagian mana yang perlu diperbaiki, kata Herman Azmar.
Saya berharap, Kegiatan ini dapat menyampaikan kondisi yang sebenarnya, kalau ada kegiatan yang belum berjalan sampaikan kendalanya, kalau ada data yang masih diperlu diperbaiki mari kita perbaiki bersama, ucap Herman Azmar.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Wilda Reflita, S.ST., MM melaporkan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi, kita penuhi hak- haknya serta kita berikan ruang yang aman untuk tumbuh dan berkembang." Pencegahan kekerasan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama".
Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga dengan memperkuat peran keluarga, masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak, ucap Wilda Reflita.
Monitoring rencana aksi pencegahan kekerasan terhadap anak dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan, pelaksanaan program di lapangan, serta evaluasi penurunan angka kasus kekerasan.
Kegiatan ini diikuti Kepada Perangkat Daerah, Camat, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, LPKA Kelas II Payakumbuh, PDAM, UPTD PPA, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Wali Nagari, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV SMA/SMK, Forum Anak Daerah dan FK- KPAN.(*)
Layak anak | 23 Jul 2026