DARI DIGITALISASI NAGARI HINGGA MEDIA SOSIAL, PEMKAB LIMA PULUH KOTA PAPARKAN STRATEGI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2026

21 Oct 2026

Penulis: PPID Kabupaten Lima Puluh Kota

15 Kali

Berita ini dibaca

0 Kali

Berita ini dibagikan

img-berita

DARI DIGITALISASI NAGARI HINGGA MEDIA SOSIAL,

PEMKAB LIMA PULUH KOTA PAPARKAN STRATEGI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2026

 

 

PPID Kabupaten Lima Puluh Kota, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota memaparkan komitmen, inovasi, dan strategi peningkatan keterbukaan informasi publik dalam kegiatan Presentasi Badan Publik pada Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Selasa (20/10/2026), bertempat di Aula Bappeda Provinsi Sumatera Barat.

Presentasi disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota di hadapan tim panelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, didampingi Kepala Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik. Dalam paparannya,  Fery Chofa menyampaikan berbagai upaya yang telah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota  dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, mulai dari penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dukungan anggaran, pengembangan inovasi, hingga strategi peningkatan akses informasi bagi masyarakat.

Sejumlah inovasi turut disampaikan, di antaranya kerja sama digitalisasi nagari bersama Perkumpulan Desa Digital Terbuka. Selanjutnya  pembenahan website PPID yang lebih mudah diakses serta optimalisasi media sosial dengan konten edukatif yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah membentuk PPID sejak tahun 2017 sebagai langkah awal dalam membangun sistem pelayanan informasi yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui keikutsertaan dalam E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berharap dapat terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hasil evaluasi ini juga menjadi bahan perbaikan berkelanjutan untuk mendorong pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.