Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
1. PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
⦠PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
⦠PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
⦠Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
⦠Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
2. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
⦠PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
⦠PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
⦠Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
⦠Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
3. Penyelesaian sengketa informasi
⦠PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
⦠PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;
⦠Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi I nformasi , PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.