A. Syarat dan Prosedur
Pengajuan
1. Pemohon berhak
mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas
permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya
informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. Tidak ditanggapinya
permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi
tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya
permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang
tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi
melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan
kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B. Registrasi
1. Petugas informasi
wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya
jika diperlukan .
2. Petugas Informasi
langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan
keberatan.
3. Petugas Informasi
wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan
meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu
selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C. Tanggapan Atas
Keberatan
1. Atasan PPID wajib
memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada
Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua
puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register
keberatan.
2. Keputusan tertulis
sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
a. Tanggal pembuatan
surat tanggapan atas keberatan;
b. Nomor surat tanggapan
atas keberatan;
c. Tanggapan/jawaban
tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau
beberapa hal sebagai berikut :
§ Petugas Informasi
menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya
selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari
Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Mahkamah Agung.
§ Mendukung sikap atau
putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;
§ Membatalkan putusan
PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh
informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu
selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
§ Memerintahkan PPID
untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai
dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu
selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
§ Menetapkan biaya yang
wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .
3. Pemohon yang mengajukan
keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan
atasan PPID.