Permohonan Informasi

Permohonan Informasi

Post Title

1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan  melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;Petugas mencatat nama & alamat pemohon informasi

2.Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Info Publik Kepada Pemohon Info Publik

3.Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir yg disediakan yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik

4. Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir yg disediakan yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik

5. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

6. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.



Berita Terkini


Agenda


Sampaikan Saran Anda




Polling

Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Kinerja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini?
Sangat Baik
Baik
Cukup Baik
Buruk
Sangat Buruk

LIHAT