Menghadapi penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meluas, Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Ketua Gugus Tugas Nasional lakukan pertemuan melalui video conference dengan Gubernur, DPRD, Bupati/Walikota se-Indonesia, Jum’at (17/04/2020)
Dalam pertemuan vidcon tersebut dibahas tata cara re-focusing dan re-alokasi APBD 2020 untuk penanganan wabah Covid-19 disetiap daerah.
Menkeu menjelaskan tentang tata cara perubahan penggunaan dan pengalokasian dana APBD 2020 untuk bantuan masyarakat yang terdampak covid-19.
Mendagri menekankan bahwa pemotongan anggaran atau belanja program/kegiatan harus difokuskan untuk Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi dan Jaring Pengamanan Sosial.
"Terdapat lima pedoman manajemen penanganan Covid-19 dan dampaknya bagi Pemerintah Daerah, diantaranya Starategi Pencegahan Penyebaran Penularan Covid-19, Peningkatan Sistem Kekebalan Tubuh, Peningkatan Kapasitas Sistem Kesehatan, Peningkatan Ketahanan Pangan dan Industri Alat Kesehatan serta Memperkuat Jaring Pengamanan Sosial" ungkap Mendagri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPB memaparkan startegi penanganan Covid-19. Ditekankan kepada tim kesehatan diharapkan senantiasa menjaga kesehatan dan selalu memakai Alat Pelindung Diri (APD) terutama dalam menangani pasien.
Bupati Lima Puluh Kota, Ir. H. Irfendi Arbi, MP turut mengikuti jalannya video conference bersama beberapa Kepala OPD terkait. Dipenghujung acara Bupati menyerahkan secara simbolis bantuan APD dari para perantau Lima Puluh Kota kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sumber : Bidang KP Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota