Berita Terkini

Kesbangpol LPK Sosialisasi Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Terhadap Organisasi Kemasyarakatan

Post Title

Lima Puluh Kota, Diskominfo - Sosialisasi tentang peraturan dan kebijakan terhadap organisasi kemasyarakatan berlangsung di Aula Badan Kesbangpol, Payakumbuh, Rabu, (28/08/2019).

Sosialisasi ini diikuti 30 orang pimpinan ormas yang bersekretariat di wilayah kabupaten Lima puluh kota dengan Narasumber Syahlaluddin, Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar, Irwandi, Kepala Badan Keuangan, dan Haris Afrando, Polres Lima Puluh Kota.

Syahlaluddin menyampaikan peranan pemerintah terhadap pembinaan dan keberadaan ormas. Ormas dapat dibentuk oleh kelompok masyarakat berdasarkan beberapa kesamaan kegiatan, profesi dan tujuan fungsi, seperti agama, pendidikan, budaya,ekonomi, hukum dan sebagainya. 

"Ormas merupakan peran serta masyarakat dalam melaksanakan pembangunan untuk memajukan kehidupan yang berkeadilan dan kemakmuran. Keberadaan Ormas di Indonesia sebenarnya sudah terbentuk semenjak awal abad ini dan mempunyai kedudukan paling strategis bagi proses kebangsaan Indonesia.", jelas Syahlaluddin

Peran serta masyarakat dalam pembangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing, misalnya dengan mengungkapan pendapat tentang sesuatu hal yang yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya. Partisipasi Masyarakat dengan cara mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagai legitimasi yuridis atas kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapatnya.

Selanjutnya Haris Afrando menjelaskan tentang antisipasi radikalisme dan terorisme. Paham radikal dianggap berbahaya karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat memicu dan menimbulkan sebuah aksi yang ekstrim dalam sebuah penolakan yang tidak sesuai dengan paham yang di anut.

"Fenomena Radikal memang sangat kental dikaitkan dengan aksi terorisme, ditambah lagi dengan fakta bahwa isu teror memang dilakukan oleh kelompok orang yang mengaku diri mereka sebagai kelompok garis keras atau radikal mengacu pada sebuah gerakan yang membuat perubahan dramatis dilingkungan tempat tinggalnya.", ungkap Haris.

Terorisme ini merupakan penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam mencapai suatu tujuan. Istilah teror adalah usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian atau kekejaman oleh seseorang atau golongan.

Irwandi , Kepala Badan Keuangan menambahkan materi tentang pedoman pemberian hibah bagi ormas. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber  :https://kominfo.limapuluhkotakab.go.id




Berita Terkini


Agenda


Sampaikan Saran Anda




Polling

Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Kinerja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini?
Sangat Baik
Baik
Cukup Baik
Buruk
Sangat Buruk

LIHAT