Berita Terkini

120 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan direhab oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Post Title

Lima Puluh Kota - Tahun 2020 ini, diperkirakan ada 120 unit rumah tidak layak huni (RTLH) akan direhab oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Dananya berasal dari APBD Lima Puluh Kota  melalui Program Rumah Layak Huni  maupun BSPS Provinsi Dalam pelaksanaannya, rehab RTLH akan berdampingan dengan swadaya masyarakat.

Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi resmikan salah satu rumah bantuan RTLH milik warga Yogi Sus Pemilu (48) di Jorong Kaludan Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak, Senin(29/6). Dihadiri Sekdakab.Lima Puluh Kota Widya Putra,S.Sos, M.Si, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan Kepala Jorong.

"Program rehab RTLH ini penting dilakukan untuk memastikan kondisi rumah yang akan dibangun adalah benar-benar layak dibantu. Juga memastikan kesanggupan masyarakat sekitar untuk rehab RTLH", Kata Irfendi Arbi.

Kadis LH Kabupaten Lima Puluh Kota dr.Adel Nofiarman melalui Kasi Kawasan Pemukiman mengatakan, dari 120 RTLH yang bakal direhab, rumah masyarakat itu betul - betul sudah tidak layak huni. Bantuan rumah RTLH ini senilai Rp 30 Juta, dan swadaya masyarakat dalam pembangunannya.

Kemudian ada bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 180 unit berasal dari atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Sumbar. 9 Nagari di 7 Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Kecamatan   Kapur IX, Lareh Sago Halaban, Harau, Gunuang Omeh, Akabiluru, Bukik Barisan dan Guguak.

Bantuan senilai Rp 17.500.000,- sebagai awal atau pendorong agar masyarakat dapat memiliki rumah sendiri, dari pelaksanaan bantuan BSPS Provinsi Sumbar Kabupaten Lima Puluh Kota yang tercepat, kata Ajisman.

"Jika dirumah tersebut ada lebih dari satu (1) KK, Dua (2) atau (3)Tiga,  belum memiliki rumah, penghasilan di bawah UMR provinsidan mau berswadaya akan dapat juga menerima bantuan RTLH dengan syarat ada tanah untuk dibangun rumahnya".

“Untuk yang 120 unit rumah dari APBD dan ditambah 180 unit rumah dari BSPS Provinsi Sumbar, warga sudah dapat memiliki rumah layak huni"

Diterangkannya, program rehab RTLH merupakan bagian dari layanan dasar infrastruktur  yang meliputi akses air minum, sanitasi dan rumah layak huni. “Yang ini bagian pemenuhan rumah layak huni,” ujar Ajisman.

“Dana dari pemerintah bersifat stimulan. Harus ada bantuan dan kerja sama dari masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunannya nanti. Maka setelah kesanggupan itu ada maka program bisa dilaksanakan,” ulas Ajisman.

Untuk rehab RTLH, dana dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Dana tersebut untuk membeli material yang dibutuhkan oleh masing-masing rumah. Setelah material yang akan dipakai diantar ke titik rehab RTLH, maka dana ditransfer ke toko bangunan tempat penerima bantuan membeli material.

Penentuan penerima bantuan sosial peningkatan RTLH dimulai dari usulan kepala Jorong, wali nagari kepada bupati yang selanjutnya akan diverifikasi oleh fasilitator RTLH.(Her)


Sumber: setda.limapuluhkotakab.go.id



Berita Terkini


Agenda


Sampaikan Saran Anda




Polling

Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Kinerja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini?
Sangat Baik
Baik
Cukup Baik
Buruk
Sangat Buruk

LIHAT