Berita Terkini

Pemkab Lima Puluh Kota Ikuti Sosialisasi dan Implementasi Peraturan KPU Tentang Pemilihan Tahun 2020

Post Title

Lima Puluh Kota, Diskominfo - Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Sosialisasi dan Implementasi peraturan KPU Tentang Pemilihan Tahun 2020 bersama Pemangku Kepentingan terkait di Ballroom Kolivera 3, Sicincin, Payakumbuh, Jumat, (4/12/2020).

Sosialisasi dihadiri Ketua Bawaslu, Polres Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Kesbangpol, Disdukcapil, Dispendikbud, Dinkes, Kodim , Dishub, Satpol PP, Balai Wartawan, lo dari Paslon, BPBD, dan Diskominfo.

Ketua KPU Drs. Masnijon dalam sambutannya memaparkan peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara.

"Taget kita pemilihan aman, tanggal 2 sampai 4 Desember telah kita distribusikan logistik ke kecamatan dan logistik rawan dr keamanan dan cuaca.", ucap Masnijon.

Selanjutnya Rina Fitri, Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan ada 2 jenis pemilih yang didapat, pindahan, dan tambahan. Pemilih pindahan syaratnya yaitu tahanan, bekerja, tugas belajar, dan terkena bencana alam, disertai dengan surat dari tempat awal. Sedangkan pemilih tambahan hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai KTP dan memilih diatas jam 12.

"Dimasa pandemi ini TPS memiliki kebijakan yakni adanya sarana APD bagi petugas, pemilih menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai bagi pemilih dan saksi, penjagaan jarak 1 meter, dan sarana cuci tangan.", jelas Ratna.

Pengaturan jumlah pemilih tergantung ukuran ruangan TPS. Sebelum melakukan pemilihan, dilaksanakan pengukuran suhu bagi pemilih dan petugas. Pemilih bersuhu melebihi 37.3 derjat celcius memilih di bilik khusus. Pemilih yang lupa mbawa masker akan diberikan masker oleh KPPS. Saksi bersuhu lebih harus digantikan. Pemilih yang sedang isolasi dikoordinasikan dengan tim satgas, petugas kpps yang berapd akan datang ke pasien membantu memilihkan ke surat suara secara rahasia, diatas jam 12. TPS disemprot secara berkala.

"Pemilih diberikan jam kehadiran agar tidak terjadi penumpukan massa. Tanda telah memilih, petugas akan meneteskan tinta ke jari pemilih. Saksi hanya 1 di dalam ruangan tanpa embel paslon asal. Penghitungan suara dimulai jam 1 dan dimulai dengan penghutungan suara Gubernur terlabih dahulu. Hasilnya akan difoto dan dikirim ke server KPU melalui aplikasi sirekap.", tambah Ratna.

Berikutnya Ismet Aljannata, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu menyampaikan bahwa Bawaslu berwenang: 1. Dalam pencegahan lisan, surat kepada masyarakat. Sosialisasi melalui spanduk baliho, media sosial, dan brosur. 2. Pengawasan termasuk pembubaran kampanye, menjelaskan jenis kampanye yg dilarang termasuk penggunaan atribut di hari pemilihan. 3. Penindakan patroli dimasa tenang, diharaplan setelah masa kampanye, masing-masing paslon membersihkan atribut kampanye. 4. Penyelesaian sengketa jika ada. Aplikasi siwaslu untuk mantau c hasil, jika ada temuan lapaorkan ke panwas.

"TPS yang tidak melaksanakan protolok covid bisa dituntut oleh paslon untuk pemungutan ulang.", tutup Ismet.




Berita Terkini


Agenda


Sampaikan Saran Anda




Polling

Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Kinerja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini?
Sangat Baik
Baik
Cukup Baik
Buruk
Sangat Buruk

LIHAT